*Mengapa Kepsek SD Cimanggis 01 Berbohong Sa'at di Konfirmasi Wartawan?!*

SOROTREPUBLIKA BOGOR| Menjelang kelulusan sekolah para pelajar sebentar lagi akan berpisah dengan teman sekelasnya yang bertahun tahun bertemu di sekolah setiap hari dijam pelajaran, tentu setelah berpisah banyak kenangan yang dirasakan oleh siswa dan siswi.
Namun banyak cara untuk melakukan momentum perpisahan tanpa harus mahal, asal kita semua punya niat yang baik tanpa ada kepentingan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan. Soal perpisahan yang berlebihan dinilai tidak baik oleh Gubernur Jawa Barat (KDM), KDM sudah memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah supaya dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua murid, karena tidak semua orang tua mampu membayar di saat semua ekonomi yang tidak menentu seperti sekarang ini.
Jangan sampai orang tua membayar kegiatan yang di kondisikan oleh Korlas (Komite) sekolah namun karna terpaksa, malu karna anaknya akan terkucilkan.
Pantauan SOROTREPUBLIKA berdasarkan beberapa nara sumber mengatakan, bahwa sudah ada uang yang dikutip oleh pihak sekolah melalui Korlas dari ketentuan jumlah Rp. 650.000.- sampai akhirnya diputuskan jadi Rp. 500.000.- biaya tersebut akan digunakan untuk acara diluar lingkup sekolah. (makan dan transportasi).
Seperti kejadian di SDN Cimanggis 01 kecamatan Bojonggede kabupaten Bogor, rencana perpisahan sekolah kelas 6A dan 6B yang berjumlah berkisar 80 siswa siswi dengan anggaran dikutip Rp. 500.000.- dan semua siswa sudah melakukan pembayaran. Jika ditotal uang yang sudah diterima berkisar Rp.40.000.000,-
Ketika awak media SOROTREPUBLIKA.COM dantang ke kantor menemui kepala sekolah SDN Cimanggis 01. dan saat itu didampingi oleh 2 guru kelas 6.
"Benar uang yang diterima dari walimurid melalui Korlas uangnya sudah dikembalikan lagi kepada orang tua murid, yang mengembalikan Korlas (komite) dan disaksikan oleh guru kelas 6 pada saat mengembalikan uang tersebut dan ada catatan nya." Kata kepala sekolah SDN Cimanggis 01. Sabtu (17/05/2025).
Ditempat yang sama Guru (wali kelas 6) saat dikonfirmasi ada disamping kepala sekolah, ia membenarkan apa yang dikatakan oleh kepala sekolah.
Kemudian setelah dikonfirmasi, awak media mendapatkan informasi melalui telepon seluler dari narasumber bawah, di grup WhatsApp walimurid, ada Informasi akan ada pengembalian uang dan tidak ada acara perpisahan diluar termasuk makan makan. Katanya tadi siang ada banyak wartawan yang datang ke sekolah.
Jika ini benar apa yang dikatakan oleh narasumber bahwa baru akan ada pengembalian yang diinformasikan melalui grup pada hari Sabtu setelah dikonfirmasi oleh awak media, jelas Kepala sekolah berbohong dan tidak mencerminkan perilaku sebagai guru yang seharusnya menjadi contoh yang baik.
Dalam konteks hukum Indonesia, jika seseorang mengutip uang dan membebani sehingga karna terpaksa memberikan, atau tanpa adanya payung hukum yang jelas maka hal ini dapat dikategorikan sebagai:
"Pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta atau menerima uang atau barang dari seseorang tanpa hak atau tanpa izin yang sah. Dalam hukum Indonesia, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan."
"Pidana pungli dapat dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan pungutan liar, baik itu pejabat pemerintah, swasta, atau individu lainnya. Hukuman yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda. Kita bisa meminta atau melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini." Tegasnya.
Sampai berita ini tayang kami terus melakukan pendalaman dan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait agar mendapatkan berita yang berimbang. @AlanRed