Minyak Goreng Curah Dijual Bebas Diduga tidak adanya Mutu atau Kualitas "Crude Palm Oil"(CPO)

Minyak Goreng Curah Dijual Bebas Diduga tidak adanya Mutu atau Kualitas "Crude Palm Oil"(CPO)

Bogor, sorotrepublika.com - Menindak lanjuti dengan adanya aduan masyarakat tentang Minyak goreng Curah Menjadi Sorotan diduga oplosan,campuran atau minyak mentah tidak sesuai dgn standar kualitas ,Gudang penyimpanan minyak jelantah ini juga diduga kuat tidak berizin Crude Palm Oil"(CPO), dan terkesan kebal hukum berada di Jl. Ciawi Girang No.8, RT.01/RW.04, Bojongkerta, Kec. Bogor Sel., Kota Bogor, Jawa Barat 16139,masuk wilayah hukum Polsek ciawi, Polres Bogor,Polda Jabar Barat.Dari pantauan, di depan gudang penyimpanan tampak terparkir Mobil minyak Curah tanpa adanya nama PT atau CV sedang mengisi ke dalam Drum Besar Atau biasa disebut Kempu di dalam gudang dengan mobil tangki berkapasitas 8000 liter, Berplat nomor mobil F xxxx AM,dan didepan gudang banyaknya drum-drum kosong bekas penjualan(23/10/2025.

Dilansir Mutu Institut, CPO merupakan singkatan dari "Crude Palm Oil"(CPO) yaitu salah satu jenis minyak nabati yang paling banyak dikonsumsi masyarakat dunia, yakni sekitar 40 persen dari seluruh jenis minyak nabati yang ada,Kegiatan diduga ilegal dan berjalan sudah beberapa tahun ini tanpa takut dari aparat penegak hukum,hal itu membuat masyarakan sekitar heran. Ada apa?.

Dari informasi,supir mobil tangki berinisial S ,"Aduhhh saya ngga tau bang coba langsung aja hubungi Berisial B salah satu marketing atau pengurus ,saya hanya diperintah ngirim aja, dari CV propit makmur sentosa" ucapnya sambil menunjukkan surat Jalan yang bertuliskan dengan Nama penerima berinisial A/H,Nama Barang Minyak Gorong dengan jumlah 1440 kg,Harga Rp 17.700,Dangan total Rp 25.400.000,Dan tidak adanya Tertera Nama pengirim atau nama PT yang mengirim.

Media akan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait, antara lain Polres Kabupaten Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Bogor, Kementrian Minyak & Gas Bumi agar ditindaklanjuti terkait gudang penyimpanan minyak goreng Curah diduga kuat tanpa memiliki mutu dan kualitas CPO.

Pemilik gudang penerima Berisial A/H," iya bang minyak goreng untuk masak saya jual lagi per drigen ke warung-warung dekat sini,ijin lengkap saya ada bang kumplit, Hubungi pak Budi aja bang,tuturnya sambil diperlihatkan ke awak media.

Saat dikonfirmasi,Pengurus berinisial B Via Telepon seluler WhatsApp,"Aduh pak saya kurang tau ada apa ngga nya CPO nya saya cuma jual aja,kalau mau bapak kekantor saya aja disindang barang ,Cipaku kita hanya toko sih pak penyalur atau penjual,silahkan bapak hubungi bos saya saja,tutupnya.

Perlu diketahui, minyak goreng curah yang belum diolah sebagai mana mestinya sesuai standard akan mengandung zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan dikalangan masyarakat luas.

Pelaku pengangkutan atau niaga minyak curah tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Sanksi spesifiknya bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Sanksi yang tercantum dalam UU Migas juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Penentuan jenis pelanggaran,Untuk menentukan pasal mana yang paling sesuai, perlu dilihat motif dan tujuan pelaku:

Jika tujuannya hanya untuk mengangkut minyak curah tanpa izin, Pasal 53 huruf b dapat digunakan.,Jika minyak curah tersebut termasuk BBM bersubsidi yang disalahgunakan, Pasal 55 akan diterapkan dengan sanksi yang lebih berat.

Jika pelaku juga melakukan kegiatan jual beli tanpa izin, Pasal 53 huruf d dapat menjeratnya.(Red & Team).