JAKARTA | – Sudah diwakafkan sejak 1994, Tanah Masjid Al-Birru di Jalan Desa Putra RT 02 RW 017 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan justru beralih fungsi menjadi ruko dan diperjual-belikan oleh beberapa orang.

Alan Somantri merupakan pimpinan redaksi media sorotrepublika.com, " Kami mengecam kerasa adanya transaksi jual beli Tersebut dimana sebelumnya sudah di wakafkan untuk Tanah Masjid, dan kami berharap kepada pengadilan Jakarta Selatan agar memberikan keputusan yang tepat dan berkeadilan, dengan dasar jual beli tersebut sebelum sudah terjadi pelimpahan hak tanah menjadi tanah wakaf." Tegasnya. 

Kemudian Berdasarkan informasi dari warga Ruko yang berada di atas tanah wakaf tersebut berhasil terjual pada 10 April 2014 dengan harga Rp 100 Juta.

Penjualan tanah wakaf masjid Al-Birru yang beralih fungsi menjadi ruko ini ramai menjadi sorotan usai diunggah melalui akun media sosial X @dhemit_is_back dikutip pada (19/4/25).

"Kami mengetuk hati Yang Mulia Cat untuk kawal kasus tanah wakaf Masjid Al-Biru Di jalan desa Putra RT 02 RW017 Kel.Srengseng sawah Jaksel

iklan sidebar-1

Yang fungsinya dialihkan jadi ruko dan diperjual belikan oleh beberapa orang.

Retweet dan like agar viral

Cat Warrior Jempol racing mode on," tulis akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah menjadi tanah wakaf sebagaimana Akta Ikrar Wakaf Tahun 1994 dan sertifikat tanah wakaf tahun 1996 seluas kurang lebih 2.166 M2.