BOGOR, sorotrepublika.com - Beberapa lembaga kemasyarakatan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) didepan gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rabu, 17 Juli 2024.

Aksi unjuk rasa beberapa lembaga tersebut untuk meminta penjelasan dari Kadisdik terkait carut-marut nya dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, seperti penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PPDB hingga pembangunan infrastruktur di bawah SKPD Dinas Pendidikan.

Ditemui saat jeda aksi, Ketua lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Bogor Raya, Rizwan Riswanto mengatakan, didalam UUD 1945, Negara wajib hadir dalam;

1. Kesehatan,

2. Pendidikan, dan

iklan sidebar-1

3. Kehidupan yang layak bagi masyarakat.

Nah di poin nomor 2 ini, lanjut Riswan mengatakan, begitu banyak penyalahgunaan dana BOS berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada 126 SD dan 3 tingkat SLTP telah melakukan penyalahgunaan dan BOS, jika diakumulasikan sebesar Rp. 514 miliar. 

Dalam hal penyalahgunaan dana BOS ini, sambung Riswan, Inspektorat pernah beri statement, meminta waktu 60 hari untuk membuktikan masalah ini, namun sampai waktu 24 hari, tidak ada satu sekolah pun yang dipanggil atau diberi tindakan. Begitu juga dengan kasus lainnya seperti PPDB yang banyak terdapat kericuhan, serta infrastruktur yang dalam pengerjaan tidak sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hal ini, negara tidak pernah ada, yang ada negara (Disdik Kab. Bogor-red) menggerogoti fasilitas dunia pendidikan," ketus Riswan.