JAKARTA, SR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status tersingkirkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pengalihan tersebut dijelaskan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan dari pihak keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit. Ini berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang kemudian kami proses,” ujar Budi, Minggu (22/3/2026).
Bersifat Sementara, KPK Tetap Awasi Ketat
KPK menegaskan bahwa pengalihan ini tidak bersifat permanen. Status tahanan rumah terhadap Gus Yaqut mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026).
Meski demikian, lembaga antirasuah memastikan pengawasan tetap dilakukan secara melekat.
“Pengalihan ini tidak permanen, dan untuk durasinya akan kami update kembali,” jelas Budi.
Terseret Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.


