Bogor Kota, sorotrepublika.com | Pedagang yang berjualan dibahu jalan Mayor Oking seakan sudah biasa dengan penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bogor.
Tidak adanya ketegasan atau sanksi yang diberikan kepada pedagang sehingga tidak membuat efek jera bagi para pedagang.
Setelah dilakukan penertiban pada hari Rabu, (24/4/2024) tidak membuat jera juga para pedagang, mereka berani kembali berjualan lagi pada Juma't sore, 26/04/2024
Perda pasal 1/2021 sudah jelas tertulis larangan berjualan di bahu jalan raya, hal ini sangat disesalkan, sebelum terjadinya penertiban team awak media telah mengkonfirmasi beberapa orang pedagang yang tidak mau disebut namanya mengatakan "kalau kita perhari bisa dikutip Rp. 15.000,-/lapak, untuk membeli rokok ke oknum satpol PP yang bertugas pada hari itu agar bebas berjualan" ucap pedagang.
Saat dikonfirmasi via WA, Andri, Kabid Satpol PP Kota Bogor menjawab pada awak media, bahwa sebenarnya sudah ditertibkan karena kesadaran dari para pedagang, sehingga mereka kembali berjualan "Kemarin sudah kita tertibkan, mereka berjualan kembali kalau tidak ada petugas, perlu kesadaran juga dari para pedagangnya, karena mengganggu aktivitas masyarakat lainnya, karena tidak mungkin kita menjaga dilokasi selama 24 jam, masih banyak titik lain yg kita lakukan patroli dan pengawasan" jelasnya via WhatsApps, Sabtu, (27/04/2024). (Red)
Editor: (HRI)


