JAKARTA ~ Peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) sangat vital untuk menjaga ketentraman di tengah masyatakat. Tanpa fungsi keduanya, niscaya masyarakat akan kalangkabut. Berikut fungsi Ketua RT:
- Membantu Ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya
- Mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa
- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya
- Membantu Ketua RW
- Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup
- Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa.
Adapun untuk fungsi Ketua Rukun Warga (RW):


