JAKARTA ~ Peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) sangat vital untuk menjaga ketentraman di tengah masyatakat. Tanpa fungsi keduanya, niscaya masyarakat akan kalangkabut. Berikut fungsi Ketua RT:

- Membantu Ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa

- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya

- Mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa

- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya

iklan sidebar-1

- Membantu Ketua RW

- Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup

- Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa. 

Adapun untuk fungsi Ketua Rukun Warga (RW):