PT. Better Grow International Melalui Dhipa Adista Justicia Law Firm Laporkan Adella Widi Atas Dugaan TPPU dan Penggelapan Uang

Jakarta - PT. Better Grow International melalui Dhipa Adhista Justicia Law Firm secara resmi melaporkan Adella Widi yang merupakan mantan accounting perusahaan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen. Hal itu terkuak setelah munculnya hasil audit internal perusahaan yang menunjukkan adanya aktivitas purchase order (PO) oleh AW yang diduga fiktif dan menimbulkan kerugian finansial perusahaan.
Dipimpin pendampingan dari advokat srikandi muda Jessie Hezron, SH.,MH., bersama dengan tim Dhipa Adhista Justicia (DAJ) Law Firm, PT. Better Grow International mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Terlapor atas nama ADELLA WIDI H (Eks staff accounting PT BGI) secara resmi telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Dugaan yang kami laporkan ialah Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Dan Atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 3 4 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi di JL PERANCIS NO.68, BENDA, KOTA TANGERANG, BANTEN, JULI 2025 S.D SEPTEMBER 2025," ujar Nicho Hezron, SH.,MH., Sekjend DAJ didampingi advokat muda Jessie Hezron, SH.,MH., selaku kuasa hukum PT. Better Grow International dalam keterangan pers nya, Sabtu (11/10/25).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Nicho Hezron, bahwa hal tersebut dilakukan oleh terlapor sejak bulan Juli 2025 hingga September 2025. Dan atas kejadian tersebut korban telah dirugikan senilai Rp.1.017.750.413,- (satu miliar tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
"Terlapor atas nama ADELLA WIDI H diduga telah melakukan transfer ke beberapa rekening diduga nomor rekening tersebut adalah milik keluarga Terlapor. Dengan tidakkan tersebut maka rekening atas nama tersebut terlibat Perkara Pidana yang diduga telah dilakukan oleh terlapor," terang Sekjend DAJ tersebut. (Red)
Sumber : ef