KLATEN ~ Modus mafia tambang mulai dari pengerukan di luar titik koordinat izin, pencaplokan Tanah Kas Desa (TKD), hingga perusakan lahan bersertifikat (SHM) milik warga sipil. Dengan ijin itulah pengusaha semaunya sendiri melakukan aktivitas demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan ekosistem, kegitan tersebut di lakukan di sekitar area gunung Merapi Klaten, sementara dari pihak pemberi ijin tanpa ada pengawasan yang ketat dan terkesan tutup mata.

PT Berkah Alam Prima (BAP): Menggunakan kedok izin normalisasi sungai Manggal di desa Tlogowatu, namun alat berat mereka justru merambah lahan SHM warga di luar alur sungai.
PT Wis Makmur Perkasa (WMP): Diduga kuat mencaplok Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gemampir untuk aktivitas tambang komersial.
PT Kedung Arta Lestari (KAL): Di Desa Balerante, perusahaan ini mencatat rekor pelanggaran paling masif. Hanya mengantongi izin 0,75 hektare, mereka diduga telah mengeruk lebih dari 10 hektare lahan. Bahkan di lokasi paling atas di duga TKD, Tanah Kas Desa Balerante. Operasionalnya dibagi menjadi tiga zona yang dikelola oleh figur berinisial Cebret (lokasi paling bawah, Kamdi (Lokasi tengah atas ringin kembar), serta duet Wd dan Cokro (lokasi paling atas, di atas DAM kaliworo) yang di duga tak berizin, hanya dopleng atau bahasa kerennya nyelendang ijin yg paling bawah (0,75 Ha).

Menurut informasi yang kami dapat ada peranan dibalik tambang tersebut munculnya nama politisi aktif dalam pusaran bisnis ini. PT Korsa Merah Putih tercatat dimiliki oleh AP, seorang Anggota DPRD Kabupaten Klaten aktif. Berdasarkan dokumen resmi (No. 543/799), legislator tersebut menjabat sebagai Direktur dengan kepemilikan saham mayoritas mencapai 85 persen.
Tak berhenti di daerah, aroma “beking” pusat pun tercium. Kesaksian penambang manual (lokal) berinisial MAS mengungkap adanya perlindungan dari oknum Anggota DPR RI Gerindra berinisial AS.
“Niko lokasine Pak Kam** (pengelola), niko kan sing backup Pak Sasong** (oknum DPR RI Gerindra). Tangan kanane Mas Dit*” ungkap MAS, menggambarkan betapa kuatnya jaringan perlindungan yang membuat praktik ini tak tersentuh hukum.
Masyarakat sekitar punya peranan penting dan berhak menyuarakan jangan menunggu Bencana, di Balik debu Tronton Bagi masyarakat Kemalang dan sekitarnya, operasional tambang 24 jam nonstop bukan sekadar gangguan kebisingan, melainkan ancaman nyawa dan modus penggelapan pajak. Infrastruktur cepat hancur akibat truk puso berkapasitas 20 kubik lebih yang melenggang bebas tanpa hambatan di jalan basin – mipitan dan jalan ngupit – puluhwatu, dari Dinas Perhubungan maupun kepolisian setempat.
Alan Somantri pemerhati media sosial. " Dengan adanya kerusakan lingkungan yang terjadi di kabupaten Klaten oleh beberapa pemilik perusahaan dan diduga tanpa pengawasan yang benar oleh pejabat yang berwenang, Kami bisa melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), Mabes Polri Khususnya Satuan Reskrim (Satreskrim) atau Unit Tipikor, Kejaksaan Agung Khususnya Kejaksaan Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan membawa bukti-bukti, seperti, Foto atau video kerusakan alam, Dokumen atau surat-surat yang terkait dengan aktivitas penambangan dan Pernyataan saksi."


