BOGOR — Sudah 60 hari berlalu sejak Muhamad Jimy Albani meregang nyawa, namun hingga kini belum satu pun tersangka ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam keluarga korban sekaligus mendorong tekanan publik agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas dan transparan.

Korban diketahui meninggal dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di kebun rumput samping Gedung Pak Sur. Jenazahnya kemudian ditemukan pada 15 Oktober 2025 di Gang Nangka, Nanggewer. Fakta-fakta awal kejadian telah diketahui sejak lama, namun penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan progres signifikan.
Sudah 60 Hari, Baru Tahap Saksi

(Diduga salah satu pelaku)
Pihak kepolisian menyatakan proses baru sampai pada pemeriksaan saksi dan BAP. Tiga saksi yang telah dimintai keterangan yakni Wima, Rizky (alias Mbot), dan Fadlan.
Penyidik menyebut masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan konfrontasi dan pra-rekonstruksi.
Namun bagi keluarga korban dan kuasa hukum, penjelasan tersebut belum cukup menjawab keterlambatan penegakan hukum, mengingat perkara ini menyangkut hilangnya nyawa manusia.
Keluarga Minta Publik Tidak Diam


