SOROTREPUBLIKA INDRAMAYU| Satpol PP yang mendapat tugas menertibkan wartawan itu agar keluar dari gedung Graha Pers Indramayu justru mendapat perlawanan balik.

Mereka diminta pulang dan pergi oleh para wartawan yang sudah berjaga di depan gedung.
Terlebih dalam melaksanakan perintah pengosongan gedung tersebut, petugas Satpol Pp yang datang bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan atas tanah dan gedung Graha Pers Indramayu.
Pantauan di lokasi, situasi juga sempat memanas ketika petugas berjanji akan mencarikan solusi ke depannya asalkan wartawan hari ini mau meninggalkan gedung.

Kondisi itu langsung memicu emosi dari wartawan. Pemerintah dalam hal ini dinilai arogan karena tidak menyertai solusi apapun terkait pengosongan gedung tersebut.
“Sehingga (Satpol PP) kami usir karena mereka tidak membawa atau memiliki bukti autentik atau fakta-fakta terkait kepemilikan aset ini. Kami wartawan Indramayu secara halus mengusir orang-orang yang tidak berkepentingan terkait gedung Graha Pers Indramayu,” ujar Ketua PWI Indramayu, Dedy S Musashi.

Dedy menyampaikan, Graha Pers Indramayu selama ini menjadi rumah bagi seluruh wartawan se-Indramayu. Di sana juga dihuni oleh berbagai organisasi pers.
Gedung Graha Pers Indramayu sendiri didirikan tahun 1986. Pengadaannya diberikan untuk wartawan oleh Gubernur Jawa Barat yang kala itu dijabat Muhammad Yogie Suardi Memet.
“Ini adalah gedung yang bersejarah bagi wartawan di Indramayu,“ ujar dia.


