SOROTREPUBLIKA BOGOR – Polsek Klapanunggal Polres Bogor menerima pelimpahan berkas dari polres Bogor dengan Laporan Nomor Polisi, LP/B/2277/XI/2025/SPKT/POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 18 November 2025, pelapor an.Sdr Fajar Firmansyah.


Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/3154/XI/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 21 November 2025;

Surat Kepala Kepolisian Resor Bogor Nomor: B/8267/XII/RES.1.24/2025/Reskrim. tanggal 05 Desember 2025 perihal Pelimpahan Perkara:

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/11/1/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 15 Januari 2026.


Dugaan Tindak Pidana memaksa seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat dengan ancaman kekerasan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 KUHP dan atau Pasal 433 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Perum Pesona Kahuripan 1 Blok 07 No.12 Rt.001/025 Kel/Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

iklan sidebar-1


Kapolsek Klapanunggal IPTU Gayuh Agrisukma, S.Tr.K., S.I.K., menerima pelimpahan berkas Laporan dari Polres Bogor atas nama Fajar Firmansyah, yang pada saat itu didampingi kuasa hukum di Polsek Klapanunggal.

Pada kesempatan lain, Alan, Tim kuasa hukum Fajar Firmansyah sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh terlapor kepada Kliennya.

“Klien kami merasa dirugikan atas peristiwa yang dialaminya yang dinilai sangat tidak manusiawi yang dilakukan oleh terlapor, kami sebagai kuasa akan terus mengawal proses ini agar keadilan dapat dirasakan, kami percaya penyidik Polsek Klapanunggal dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku." Tandas Alan , Sabtu (7/02/2026).

Menurut keterangan pelapor, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor berdampak luas dan serius hingga terjadi perceraian dengan istrinya dan Jauh dari anaknya karena istrinya lebih mempercayai apa yang dikatakan oleh terlapor. Tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik berdampak luas di masyarakat sampai saat ini masi dirasakan oleh pelapor. (Tim/Red)