INDRAMAYU — Dianggap tidak adil Bakal Calon Kuwu Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, H. Wiyadi (60), resmi mengajukan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Tinumpuk dan Panitia Pilwu Kabupaten Indramayu. Keberatan itu disampaikan terkait penilaian unsur pengalaman lembaga pemerintahan dalam seleksi tambahan calon kuwu yang dinilai merugikan dirinya.

Dalam surat keberatan tertanggal 21 November 2025, Wiyadi menyatakan panitia memberikan nilai 0% pada unsur Pengalaman di Lembaga Pemerintahan dengan bobot 10 persen. Padahal, dirinya merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tinumpuk selama dua periode, yaitu 1999–2009, dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat setempat.

Menurut Wiyadi, penilaian tersebut bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa. 

“Penilaian yang diberikan panitia tidak objektif dan merugikan hak saya sebagai peserta seleksi. Saya meminta verifikasi ulang nilai pengalaman lembaga pemerintahan,” tegas Wiyadi dalam suratnya.

*Hasil Seleksi dan Dugaan Ketidakwajaran*

iklan sidebar-1

Dalam seleksi tambahan yang diumumkan pada 21 November 2025, terdapat delapan bakal calon kuwu di Desa Tinumpuk. Lima teratas yang dinyatakan lolos adalah:

1. Andri – Nilai 75,80

2. Listriyani – Nilai 74,90

3. Tanuri – Nilai 74,04