DEPOK – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti anggaran belanja perjalanan Dinas, Dinas kesehatan kota Depok yang dinilai fantastis dan patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL pada awak media dalam release resminya. Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpun oleh BAORNAS Dinas Kesehatan kota Depok menggunakan anggaran belanja operasional yang bersifat belanja non pegawai untuk perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kota Depok, diantaranya yaitu :
- Perjalanan Dinas Tahun 2023 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.9.692.398.534,00-
- Perjalanan Dinas Tahun 2022 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.8.859.644.828,00-
- Perjalanan Dinas Tahun 2021 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.6.328.213.788,00-
Hermanto mengatakan, setiap tahun anggaran belanja perjalanan Dinas, yang digunakan Dinas Kesehatan kota Depok selalu mengalami kenaikan yang signifikan bahkan hingga Miliaran rupiah. Padahal sangat minim publikasi terkait program dan pencapaian atau hasil yang diperoleh atau didapatkan dari perjalanan dinas tersebut.
Hermanto memaparkan bahwa perjalanan dinas itu seharusnya merupakan bagian atau bertujuan untuk peningkatan kualitas SDM dan mutu pelayanan, bukan untuk liburan atau kesenangan kelompok atau perorangan. Sangatlah bahaya jika terjadi perjalanan Dinas FIKTIF.
Beberapa kepentingan dan keperluan perjalanan dinas yaitu : Mengikuti rapat, seminar, lokakarya, dan sejenisnya
Menghadiri undangan kedinasan, pameran, pendampingan, kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya, Melakukan inspeksi lapangan, Menjalin kerja sama dengan pihak lain, Melakukan studi komparasi,Melakukan diklat, dll.


