SOROTREPUBLIKA| BAKORNAS | Depok – Sebagaimana yang telah viral terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS), sampai saat ini (21/5/25) Sekretariat Kota Depok masih bungkam.
Ketua Umum BAKORNAS Hermanto menyampaikan telah mengirimkan surat PPID pada tanggal 28 April 2025 untuk mempertanyakan anggaran Honorarium Rohaniwan yang mencapai 9,6 Miliar. Namun karena tidak mendapat tanggapan dan jawaban atas surat tersebut akhirnya BAKORNAS melayangkan surat keberatan pada tanggal 16 Mei 2025. Terhadap hal itu BAKORNAS akan mengajukan gugatan sengketa informasi ke komisi informasi jawa barat bahkan hingga ke PTUN.
Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar itupun telah ramai dipemberitaan berbagai media dan telah menarik perhatian publik serta menuai berbagai komentar dari masyarakat.
Masih Bungkam Soal anggaran Honorarium Rohaniwan tersebut, BAKORNAS kembali mengirimkan surat PPID guna Pertanyakan Anggaran Belanja Mencapai 23,8 Miliar Pada Sekretariat Daerah Depok Tahun 2023.
Hermanto menuturkan, bakornas telah mengirimkan surat PPID pada tanggal 21 Mei 2025 untuk memperoleh kejelasan dan transparansi terhadap Anggaran Belanja Mencapai 23,8 Miliar, Anggaran belanja tersebut beberapa diantanya digunakan untuk :
1. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus / Motor Patwal
2. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang / Mobil Mini Bus 1500cc
3. Belanja Pengadaan Mobil Minibus Penumpang Roda 4
4. Belanja Penyediaan Makanan dan Minuman Jamuan Tamu


