Bogor, SorotRepublika.Com - Sebuah rumah di Kp. Babakan, RT. 002, RW. 004 desa Ciherang Pondok kecamatan Caringin kabupaten Bogor diduga menjadi lokasi penampungan dan penyulingan oli oplosan.(23/10)
Saat tim SorotRepublika.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik rumah yang mengaku bernama Tri, yang berada di lokasi saat aktivitas penyulingan berlangsung, ia justru mencoba menyuap awak media dengan sejumlah uang dan menantang untuk laporkan kegiatan tersebut.
“Silakan saja laporkan kalau mau dilaporkan,” ujarnya dengan nada kesal.

Pemilik rumah tersebut bahkan berupaya kembali menemui awak media SorotRepublik dan memberikan sesuatu dalam amplop putih yang diduga berisi uang. Upaya itu ditolak oleh wartawan di lapangan.
Di lokasi, tampak puluhan drum dan tangki besar yang diduga berisi oli hasil penyulingan yang siap dijual kembali. Aktivitas tersebut juga diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Maraknya praktik penyulingan dan peredaran oli palsu di wilayah Bogor menjadi ujian bagi penegakan hukum, mengingat kegiatan tersebut termasuk pelanggaran migas dan berpotensi pidana.
Para pelaku pembuat dan pengedar oli palsu dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (Pasal 100),
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d),


