Bogor, sorotrepublika.com - Seorang oknum Bidan berinsial F yang berpraktek di daerah Kabupaten Bogor di duga melakukan praktek aborsi terhadap pasien yang berinsial U

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya alat alat seperti selang, dan yang mengantar pasien tersebut diperbolehkan menunggu berjam-jam sambil tiduran di tempat praktek bidan, tentu sangat janggal kalau hanya periksa kehamilan ataupun sekedar konsultasi.

Ketika awak media mendatangi tempat prakteknya, Bidan F menjelaskan bahwa sudah satu tahun ijin prakteknya belum diperpanjang, namun kalau ada pasien yang datang tetap kita layani.

"Sudah Satu Tahun yang lalu ijin saya belum diperpanjang tetapi kalau ada pasien yang datang kami tetap layani, terkait pasien tersebut betul memang pernah beberapa kali datang ke tempat saya untuk priksa kandungan," terangnya, Senin, (15/01/24).

Pengakuan bidan (F) yang disampaikan kepada awak media menegaskan bahwa pasien tersebut datang hanya mengecek kehamilan, tentu ini berbeda dengan apa yang dikatakan oleh pasien.

iklan sidebar-1

Pada kesempatan lain, pasien U tersebut menjelaskankan pada awak media bahwa dirinya pernah datang ke tempat praktek bidan tersebut

"Saya pernah datang ke bidan (F) dan saya menggugurkan kandungan saya dibantu bidan dan ditemani oleh H, (teman dekat U : Red)" jelasnya.

Jika benar ini jelas ada perbuatan melawan hukum dan disamping itu melanggar SOP kebidanan, karna yang dapat melakukan tindakan tersebut harus orang yang punya kompetensi yang sudah diatur dalam peraturan UU kesehatan.

Dokter harus dapat memberikan konseling yang memadai pada pasien yang meminta aborsi, tanpa berusaha menggurui atau menghakimi. Tanggung jawab seorang dokter/bidan sebagai tenaga medis profesional adalah memberikan informasi yang meluruskan terkait keamanan dari tindakan aborsi tanpa indikasi kesehatan ibu, legalitas aborsi di Indonesia, serta menasehati pasien untuk tetap mempertahankan kehamilannya sembari memberi informasi seputar antenatal care yang memadai.