DEPOK – Ketika negara berdalih pembanguna universitas Islam internasional Indonesia untuk mengambil tanah rakyat, maka sesungguhnya yang terjadi bukan pembangunan, tetapi perampokan kedaulatan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menyaksikan pola yang makin terang: tanah rakyat dirampas menggunakan Instansi pejabat 

Proyek Infrastruktur universitas Islam internasional Indonesia (UIII) Tidak berlebihan bila publik menilai bahwa negara telah berubah menjadi alat predator pertanahan, bukan pelindung hak konstitusional warga. 

Dan ketika tanah ruang hidup rakyat dirampas, maka sesungguhnya yang dirampas adalah martabat bangsa.inilah yang terjadi di Universitas Islam internasional Indonesia Depok.

Warga Juanda Depok Parman, didampingi oleh kuasa hukum advokat Eggi Sudjana & Partners, secara resmi menyatakan keberatan keras dan menuntut keadilan atas tindakan penggusuran paksa serta belum lunas kepada ahli waris , yang dilakukan oleh menteri agama dan BPN Depok ,kata Eggi Sudjana kepada wartawan pada (13/2/26)


Selain itu pemilik tanah juga Membacakan surat Kuasa kepada Syamsul Bahri Marsabesi alamat Jalan Bungur 5, nomor 5, Keluarga Depok Jaya, Jalan Pancoran Mas, Kota Depok.

iklan sidebar-1

Dan Abdul Manap, alamat Kampung Sugu Tamu, Kelurahan Bukti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.

Dalam hal ini, mewakili atau bertindak untuk atas nama Pak Pemberi Kuasa berdasarkan surat kuasa antara lain.

Surat kuasa tanggal 19 Juni 2024 terlampir didaftarkan ke Notaris Saud Hendrik Budi SH, Notaris Kota Depok.

Surat kuasa tersebut di terbitkan pada tanggal 23 Juni 2024, beserta fotokopi terlampir,