Jakarta – sorotrepublika.com Presiden Joko Widodo menjelaskan tujuan dari penerbitan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang umumnya disebut sebagai Perpres Publisher Rights.

Pada peringatan Hari Pers Nasional 2024, Presiden menyatakan semangat perpres ini adalah untuk mendorong jurnalisme berkualitas, menghindari konten negatif, dan mendukung kemajuan Indonesia. Selasa (20/2).

Presiden menekankan bahwa Perpres ini tidak bertujuan mengurangi kebebasan pers, melainkan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, dengan fokus pada meningkatkan kualitas jurnalisme.

Langkah-langkah tersebut diambil dengan semangat untuk memastikan kelangsungan industri media nasional tanpa mengorbankan kebebasan pers.

Perusahaan digital seperti Google dan Facebook kemungkinan akan diharuskan berkolaborasi dengan perusahaan media, menghadapi risiko selama transisi implementasi Perpres ini.

iklan sidebar-1

Peraturan tersebut mencoba inisiasi kerja sama yang lebih baik antara perusahaan pers dan platform digital, dengan mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada, mendorong interaksi yang lebih seimbang, dan memberikan peluang bagi perusahaan pers untuk meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Meskipun belum pasti apakah perusahaan digital harus membayar berita, Rancangan Perpres Publisher Rights mendorong kolaborasi antara platform digital dan penerbit berita. (Red)