SOROTREPUBLIKA DENPASAR| Menanggapi berbagai pemberitaan dan unggahan media sosial yang menyeret namanya, Aiptu I.N.S menyampaikan klarifikasi resmi. Dalam hak jawabnya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut media sebagai PKI, melainkan menyayangkan perilaku oknum media tertentu yang menurutnya mirip seperti gaya PKI zaman dulu, yakni menghasut, menyebar fitnah, dan menyampaikan berita yang tidak sesuai fakta.(26/7/25).

Aiptu INS bahkan menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa akun media sosial ke Siber Polda Bali sebanyak tiga kali, karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

> “Saya tidak pernah mengatakan media itu PKI. Yang saya soroti adalah kelakuan oknum media tertentu yang menyerang nama baik saya dengan cara-cara tidak beretika,” ujar Aiptu INS.

Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Aiptu INS mengungkapkan bahwa sejak 9 Januari 2025, ia mendapati unggahan yang merugikan dirinya secara pribadi dan profesional. Beberapa akun media sosial dan situs berita diketahui memuat foto pribadinya bersama kekasih, serta menambahkan narasi-narasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.

iklan sidebar-1

Beberapa akun dan media yang dilaporkan antara lain:

Instagram @hallo.denpasar yang mengunggah foto Aiptu INS dengan narasi: “HEBOH! Anggota Polsek Kuta diduga jadi raja Mafia Mobil Rental, punya WIL. Begini komentar Kapolsek.”

Situs Portal Indonesia, yang menurut INS memuat laporan polisi palsu dan mengaitkan dirinya dengan dugaan kriminal.

Akun Instagram @balinewsid, yang mengunggah foto Aiptu INS dengan sensor wajah dan menyebutnya sedang diperiksa Propam.