Surakarta| — Setelah tujuh tahun terpendam, kasus dugaan kejahatan terhadap anak yang melibatkan Kenjiro Diarga Yudhitira akhirnya mendapat sorotan luas, menyusul pembahasan resmi dalam forum Komisi III DPR RI. Dokumen Berita Acara Interview (BAP) milik Polresta Surakarta tertanggal 4 Mei 2018, kini beredar luas di publik dan menuai banyak tanda tanya.
Dalam dokumen tersebut, Kenjiro—yang saat itu baru berusia 6 tahun—diperiksa oleh penyidik IPTU Wahyu Riyadi, S.H. dan Aipda Budi Santoso, S.H., dalam rangka pengembangan laporan dugaan pencabulan terhadap anak. Pemeriksaan dilakukan bersama Yudi Setiasno, yang adalah ayah kandung Kenjiro, untuk memberikan keterangan sebagai pihak keluarga korban, bukan sebagai pelaku.
Fakta bahwa dokumen tersebut baru terungkap ke publik setelah dibahas oleh Komisi III DPR RI menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa laporan ini tak kunjung ditindaklanjuti selama tujuh tahun? Terlebih, penyidik Budi Santoso kini telah dipindahtugaskan ke Polsek Grogol, tanpa ada kejelasan mengenai kelanjutan perkara ini.
Indonesia Police Monitoring (IPM) Jawa Tengah menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak Kapolresta Surakarta untuk segera memberi penjelasan terkait mandeknya penanganan kasus tersebut.
> “Ini adalah bentuk pengabaian terhadap perlindungan anak dan keadilan hukum. Kita bicara tentang korban anak usia 6 tahun. Tapi kenapa butuh waktu tujuh tahun dan dorongan dari Komisi III DPR RI untuk membuat kasus ini kembali dibuka?” ujar A.D. Anggoro, S.E., S.H., Ketua IPM Jawa Tengah, yang juga kuasa hukum dari Yudi Setiasno dan Kenjiro.
IPM secara terbuka menyerukan kepada penyidik Budi Santoso agar bersikap jujur dan tidak tunduk pada tekanan struktural atau hierarki kepolisian. IPM menilai ada potensi kuat bahwa dalam penanganan awal perkara ini terjadi pembiaran atau pengabaian prosedur hukum yang dapat berdampak serius pada keadilan bagi korban.
“Kami meminta Budi Santoso untuk tidak takut pada hirarki. Ini tentang nurani dan tanggung jawab moral sebagai aparat penegak hukum. Jangan ada lagi praktik diam-diam dalam kasus serius seperti ini,” tegas Anggoro.
IPM menyatakan saat ini tengah menyiapkan pengajuan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM, guna mengungkap secara menyeluruh apakah dalam proses penanganan kasus ini terdapat unsur kelalaian, tekanan institusional, atau bahkan dugaan rekayasa penyidikan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada yang mencoba menyembunyikan kebenaran, kami akan lawan secara hukum dan moral,” pungkas Anggoro. Red


