SUKOHARJO – Maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Gatak Polres Sukoharjo Polda Jateng, menjadi sorotan publik, belum lama ini tindakan Polres Kendal juga menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Meteseh, Boja, Kendal, dan mengamankan 10 orang yang terlibat mendapatkan apresiasi dari masyarakat.


Judi sabung ayam sendiri dilarang oleh hukum positif (KUHP) dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa judi sabung ayam dapat dihukum penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas judi sabung ayam dan bentuk perjudian lainnya. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian. 


Namun faktanya perjudian tersebut masi berjalan dengan rasa aman dan nyaman tentu hal ini menimbulkan spekulasi publik adanya perlindungan dari aparat penegak hukum Polsek Gatak.

Ketua laskar Front Jihad Islam (FJI) Cabang Klaten kabupaten Sukoharjo angkat bicara, 

iklan sidebar-1

"Aktifitas judi sabung ayam di desa Jomblang kecamatan Gatak kabupaten Sukoharjo sangat meresahkan warga sekitar, dimana kegiatan tersebut dilakukan secara rutin bahkan hingga larut malam, kami meminta kepada Kapolsek Gatak, Kapolres Sukoharjo 1 x 24 jam agar menutup aktivitas tersebut demi menjaga keamanan dan kenyamanan." Tandasnya.

Pada kesempatan lain seseorang yang mengaku warga sekitar mengatakan, 

"Kami warga sekitar sudah resah adanya rutinitas sabung ayam didesa kami, tapi harus bagaimana lagi sebab para pelaku tidak mungkin berani melakukan kegiatan tersebut tanpa adanya perlindungan dari aparat," keluhnya. 

Melalui WhatsApp (WA) awak media mengkonfirmasi, Kapolsek Gatak tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media, tetapi meminta awak media datang ke kantor untuk bertemu diruangan secara langsung. Minggu (25/01/2026).