RIAU– Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS), Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL mengatakan bahwa di Indonesia masih sangat banyak dan masih sangat marak praktik – praktik korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas atau penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas fiktif.
Ia menyebut sebagaimana yang diketahui publik beberapa diantaranya yaitu;
Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Riau yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada awal tahun 2025.
Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Labuhanbatu yang ditangani oleh Polres Labuhanbatu pada tahun 2022.
Kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp2,3 miliar oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau pada tahun 2024.
Kasus Korupsi Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD Pemkot Bontang Dengan Total Kerugian Sebesar Rp77.714.679,00 pada tahun 2024.
Hermanto menyebut sangat banyak dan masih sangat marak Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif yang terjadi di Indonesia termasuk kasus kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD yang terjadi di banyak daerah di negeri ini, katanya.
Hermanto mengatakan, Korupsi perjalanan dinas adalah tindak pidana yang merugikan negara karena penggelapan anggaran perjalanan dinas.
Ia mengungkapkan Banyak ASN atau pejabat publik yang berpikir, selama dokumen pertanggung jawaban atas perjalanan dinas sudah lengkap dan sesuai prosedur, maka gugurlah indikasi kerugian keuangan negara. Padahal aspek efisiensi penggunaan anggaran perlu ditinjau dari sudut pandang yang lebih luas, bukan sekedar pemenuhan administrasi belaka, ungkap Hermanto. Pada awak media, (6/4/25).


