Bogor- sorotrepublika.com, Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat perhatian khusus dari lembaga-lembaga penggiat Anti Narkoba, salah satunya Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI).
Ketua Umum DPP PANI, Drs.Dedi Ginanjar, M.M, kepada media mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu," terang Ketua Umum DPP PANI kepada media, Minggu (11/2/24).
Pengawan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.
"Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," jelasnya.
Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Dedi, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA".
Tidak dipungkiri, untuk mendapatkan obat-obatan golongan G, jenis Tramadol dan Heymer oleh para penikmatnya sangatlah mudah. Banyak sekali didapati warung-warung kecil atau counter pulsa kamuflase yang menjual obatan ini.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo dalam press release nya, Kamis (1/2/24), mengatakan bahwa jajaran Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkapkan kasus rumah produksi "Coklat Ganja" di wilayah Bojonggede Kab. Bogor dengan empat orang tersangka.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap para penjual obat-obatan psikotropika jenis Tramadol dan Hexymer dengan barang bukti sebanyak 5115 butir. Namun hal ini tidak membuat para penjual ini kapok. Ibarat kata "Mati Satu Tumbuh Seribu".


