Muara Rupit - sorot republika.com Muhammad Syafik, 42 tahun, warga Desa Rantau Kadam Kec. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan saat ini terpaksa harus menghadapi permasalahan hukum dugaan tindak pidana Pencurian ringan Pasal 364 KUHP, sesuai yang tercantum dalam Surat Panggilan No.Pol. : Sp.Gil / 100 / V /2024 / Reskrim dari Kepolisian Resor Musi Rawas Utara, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B- 73 / V / 2024 / Sumsel / Res. MURATARA, tanggal 06 Mei 2024.
Padahal secara aturan hukum, M. Syafik selaku anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang tinggal disekitar areal Perkebunan dan memiliki tanah kebun Karet yang telah digusur paksa oleh PT Agro Muara Rupit (PT AMR) itu TIDAK BISA DIPIDANA karena laporan tuduhan telah melakukan perbuatan mencuri atau mengambil buah Sawit hasil Perkebunan.
Sebab sesuai Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan, “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”, maka Aturan Pidana yang Umum Pasal 364 KUHP tidak bisa diterapkan kepada M. Syafik selaku anggota kesatuan masyarakat adat yang dituduh mencuri atau mengambil buah Sawit. Tetapi harus diterapkan Aturan Pidana yang Khusus yaitu Aturan Pidana Pasal 55 huruf d dan Pasal 107 huruf d UU Perkebunan, karena benda yang dituduhkan dicuri atau diambil adalah buah Sawit hasil Perkebunan.
Sehingga karena M. Syafik harus diterapkan Aturan Pidana yang Khusus Pasal 55 huruf d dan Pasal 107 huruf d UU Perkebunan, maka M. Syafik TIDAK BISA DIPIDANA berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 / PUU – XIII / 2015, bertanggal 24 Agustus 2016, yang Amar Putusannya antara lain diputuskan, “Pasal 55 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat”.
Bunyi Aturan Pidana Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan itu adalah :
Pasal 55 :
“Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;


