Jakarta, sorotrepublika.com VISI LAW OFFICE menjadi Kuasa Hukum 7 (tujuh) kepala daerah dalam pengajuan Judicial Review Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Pengujian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang diakibatkan oleh adanya "kekosongan norma" pada Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. "Diharapkan, MK memberikan tafsir konstitusional tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada Tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019", ujar Donal Fariz, Kuasa Hukum 7 Kepala Daerah. Rabu, 15 November 2023
Para Pemohon, terdiri dari Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc; Walikota Bogor, Dr. Bima Arya Sugiarto; Wakil Walikota Bogor, Drs. Dedie A. Rachim, MA; Walikota Gorontalo, H. Marten A. Taha, S.E.; Walikota Padang, Hendri Septa, B.BUS. (Acc), MIB. dan, Walikota Tarakan, Khairul, M.Kes. Saat ini perkara tersebut telah teregister dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023 dengan agenda sidang hari ini (15/11) adalah pemeriksaan pendahuluan.
Para kepala daerah meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Pasal tersebut rentan ditafsirkan secara berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para Pemohon sekaligus masyarakat di daerah yang telah memilih para Pemohon sebelumnya. Karena jika mengacu pada Pasal 201 ayat (4) UU Pilkada, sesungguhnya pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan pada tahun 2018 bukan saja dilakukan terhadap kepala daerah yang habis masa jabatan di tahun 2018 tersebut, tetapi juga bagi kepala daerah yang habis masa jabatan pada tahun 2019.
Para Pemohon di sini adalah kepala daerah yang habis masa jabatan pada tahun 2019, sehingga sekalipun hasil pemilihan di tahun 2018 telah memenangkan para pemohon, namun baru bisa dilantik di tahun 2019 dengan bulan yang berbeda-beda. Sehingga, masa jabatan para kepala daerah terpotong mulai dari 2 bulan sampai dengan 6 bulan.
Sehingga, jika dicermati ada "kekosongan norma" antara Pasal 201 ayat (4) dan ayat (5) UU Pilkada, yang belum mengatur tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018, namun baru dilantik di tahun 2019.
Hal tersebut berdampak masa jabatan para pemohon tidak utuh selama 5 tahun sebagaimana
ketentuan 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang secara jelas menyebutkan Kepala Daerah
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan. Hal ini terjadi karena para pemohon yang merupakan pemenang Pilkada Tahun 2018 baru kemudian dilantik pada jadwal yang berbeda-beda dalam rentang tahun 2019.


