INDRAMAYU - JABAR | Isu terus bergulir seakan menjadi bola panas di internal komisi pemilihan umum (KPU), lembaga KPU yang seharusnya menjaga integritas dan independensi yang berpegang perteguh dengan undang undang dan sumpah jabatan, kini menjadi isu negatif yang terus berkembang di publik.

Pemilu yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu menyisakan rekam jejak buruk bagi penyelenggara pemilihan umum (KPU), dimana kepercayaan masyarakat menjadi ternodai oleh oknum ketua KPU kabupaten Indramayu.
Pasalnya nilai pantastis berjumlah milyaran Rupiah diterima oknum ketua KPU Kabupaten Indramayu, dimana penyelenggara PEMILU yang seharusnya menjunjung tinggi etik yang berkeadilan dan dampak positifnya dapat dirasakan oleh masyarakat, ini malah membangun persekongkolan guna memenangkan salah satu calon DPR-RI daerah pemilihan jawa barat 8 dari praksi Partai Nasdem, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Calon DPR-RI tersebut dengan cara memberikan uang sejumlah milyaran rupiah kepada inisial MK (ketua KPU) dengan cara anggaran tersebut di distribusikan kepada PPK - PPK di setiap Kecamatan berjumblah puluhan juta rupiah dengan harapan untuk memperoleh suara sesuai target (maximal) yang sudah dijanjikan oknum ketua KPU.

Fakta ini terungkap ketika (MH) sebagai salah satu calon anggota DPR-RI Dapil Jabar 8 dari partai Nasdem saat memilih cara instan untuk dapat memenangkan kontestasi politik, dan pada akhirnya ibarat api jauh dari panggang, suara yang di janjikan oleh oknum ketua KPU jauh dari apa yang di janjikan, karena itulah (MH) selaku pemberi dana meminta pertanggung jawaban kepada oknum ketua KPU. Karena tidak ada titik temu dan merasa dirugikan selanjutnya (MH) mengadukan nasibnya dengan cara melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), kejadian serah terima uang dilaksanakan pada tgl (12 Februari 2024).
Tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik dari oknum ketua KPU Kabupaten Indranayu maupun Caleg DPR-RI dari praksi partai Nasdem Dapil Jabar 8 ini, selain sangat memalukan juga jelas melanggar undang undang larangan menggunakan politik uang (money politic), larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1).
Sementara MK saat di konfirmasi awak media, melalui WhatsApp (WA), memilih bungkam, hal ini tentunya memperkuat tuduhan pemerasan dan atau penipuan yang dilakukan MH yang saat ini sedang ditangani penegak hukum (Polda Jabar).
Sampai berita ini tayang, awak media masi menggali informasi kepada pihak pihak terkait. (TimRed)


