INDRAMAYU | Pelanggaran kode etik yang terjadi di komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Indramayu pada saat PEMILU yang dilaksanakan beberapa Bulan yang lalu, dimana oknum ketua KPU Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjaga marwah Lembaga, justru bersepakat dengan salah satu calon Anggota DPRRI daerah pemilihan jawa barat VIII.

Tidak tanggung tanggung oknum ketua KPU Kabupaten Indramayu berinisial MK menerima Miliyaran rupiah sebagai kesepakatan untuk memenangkan caleg tersebut, Setelah dipangkas selanjutnya puluhan juta rupiah didistribusikan untuk membeli suara masyarakat melalui okum ketua PPK dan oknum anggota PPK disetiap kecamatan di kabupaten Indramayu.
Selaku Caleg DPRRI dari partai tersebut untuk daerah Pemilihan Jawabarat VIII berinisial MH, merasa Kecewa karena perolehan suara tidak sesuai dengan komitment awal MK Yang menjanjikan kepada MH, atas kekecewaan itu MH melaporkan Ke pada aparat penegak hukum POLDA Jabar.
Berdasarkan aduan MH, Senin 01 April 2024 penyidik POLDA Jabar menyampaikan undangan wawancara klarifikasi perkara, akan tetapi yang bersangkutan oknum Ketua KPU Indramayu MK mangkir dari panggilan tersebut, selanjutnya penyidik POLDA Jabar melakukan panggilan ulang untuk yang ke 2 kalinya pada hari kamis tanggal 04 April 2024. dipanggilan kedua juga MK kembali mangkir dalam panggilan tersebut, dan Ahkirnya pada hari Rabu tanggal 18 April 2024 oknum MK baru memenuhi panggilan POLDA Jabar.

Ketika awak media mengkonfirmasi di kantor KPU Kabupaten Indramayu, Selasa tanggal 16 April 2024 oknum Ketua KPU Kabupaten Indramayu, MK mengatakan.
" Saya mengakuai dan merasa bersalah, merasa di jebak sehingga mau menerima komitmen tersebut, dan akibat adanya [bisikan - bisikan] serta PEMILU kali ini merupakan [Pemilu Paling Brutal]" Ungkap MK.
Diteruskan, oknum Ketua KPU menjelaskan, "saat ini sedang berupaya melakukan pengembalian uang dari setiap oknum PPK untuk mengembalikan uang tersebut guna memenuhi tuntutan dari MH, walaupun baru ada beberapa yang mengembalikan uang yang diterimanya saat itu.
Terlepas dari merasa di jebak atau terjebak, prilaku MK Selaku oknum Ketua KPU Kabupaten Indramayu, telah menerima uang dan menyepakati untuk pengkondisian perolehan suara untuk salah satu calon, yang seharusnya berpegang teguh dan senantiasa bersikap berlandaskan pada kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dan berpegang pada undang-undang pemilu dan pengaturan lain yang terkait dengan undang-undang pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ) merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pada Pasal 155 ayat 2


