SOROTREPUBLIKA INDRAMAYU| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna pada Selasa, 22 Juli 2025.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan sejumlah pembahasan, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin, S.P., M.Si., dan Amroni, S.I.P., serta Kiki Zakiyah, S.E.
Pembahasan diantaranya penyampaian nota pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati Indramayu.
Paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus 12 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda).

Termasuk membahas laporan hasil Pansus 13 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pada penyampaian nota pendapat Badan Anggaran, DPRD Indramayu menekankan beberapa catatan yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti.
“Temuan berulang dalam LHP BPK yang terjadi setiap tahun menunjukan adanya kekurangan dalam manajemen pemerintahan daerah yang perlu segera diperbaiki untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” kata Amroni dalam naskah yang dibacakannya dalam paripurna.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD Indramayu bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dalam paripurna tersebut disampaikan perangkaan realisasi laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
Terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp3,65 Triliun (98,92%), lalu realisasi belanja daerah sebesar Rp3,73 Triliun (95,01%), serta realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp242,49 miliar (100,04%).


