INDRAMAYU – Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.
kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tekhnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Diduga Terjadi tindak pidana dengan cara terus menerus menarasikan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang yang dilakukan oleh akun Facebook (FB) Sri Satria terhadap Nur Khotiah yang berprofesi sebagai Bidan.

"Saya tidak kenal dan tidak pernah merugikan dia pemilik akun Sri Satria tetapi dia selalu menjelekkan nama saya terus menerus di sosmed, ini sangat merugikan untuk itu saya akan melakukan upaya hukum melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib." Tandasnya.
Perkembangan jaman setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menjadi pelajaran kita semua, banyak kasus di medsos yang berujung kepada laporan polisi bahkan sampai ke meja hijau atas prilaku kita yang sebelumnya menganggap remeh, dan akhirnya menyesal dikemudian hari (Ramidi)


