Bekasi — Permohonan maaf yang dilakukan oleh pelaku penganiaya terhadap korban yang berujung laporan polisi, dengan nomer LP/B/28/1/2026/SPKT/Polsek Ciksel/Polres Bekasi. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa jual beli bangunan di atas tanah milik LIPPO, Sanen dan Halimah (Istri) warga kampung Tegal Luhur, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Sanen dan Istri menjual bangunan yang berdiri di atas tanah LIPPO kepada Cucu (Istrinya Dedi) senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan melalui RT setempat pemasangan air PAM dikenakan biaya Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Setelah menyadari jual beli tersebut adalah melanggar hukum dan bisa dipidana maka pembeli meminta uangnya dikembalikan namun penjual tidak mau mengembalikan uang tersebut.


Penganiayaan yang terjadi di Kampung Tegal Luhur, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, (10 Januari 2026).


Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya bermaksud menemui pelaku untuk jujur ​​​​kesalahpahaman antar keluarga. Namun niat damai tersebut justru dibalas dengan kekerasan.


Tanpa peringatan, pelaku mengambil balok kayu dan langsung menghantam tubuh korban secara brutal.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

iklan sidebar-1

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Cikarang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/28/1/2026/SPKT/Polsek Ciksel/Polres Bekasi.


Alan Somantri, Aktivis dan penggiat media sosial ikut angkat bicara, "persoalan hukum terkait penganiayaan menurut saya sudah selesai karena sudah ada perdamaian, namun yang belum selesai adalah pengembalian uang yang harus dikembalikan karena transaksi jual belinya tidak sah, bangunan yang berdiri di atas tanah orang itu tidak bisa ditempati tanpa seijin pemilik tanah, jadi uang tersebut harus dikembalikan secara utuh jika tidak maka penjual bisa kepada yang berwajib, terkait perbuatan melawan hukum." Papanya 


Membangun di atas tanah milik perusahaan atau milik orang lain tanpa izin atau menjual bangunan yang berdiri di atas tanah orang lain dapat berakibat hukum. Menurut Undang-Undang, tindakan tersebut dapat dibatasi sebagai:

- Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)