SOROT REPUBLIKA Banten| Maraknya pungli di wilayah hukumnya Ditreskrimum Polda Banten menindak tegas dan menangkap beberapa para calo tenaga kerja membuat serikat buruh gembira.

Musabab, calo tenaga kerja melanggar hukum karena merugikan masyarakat serta perusahaan. Selain itu, bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar lokasi industri itu sendiri.

“Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya masalah calo tenaga kerja,” ujar Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional, Afif Johan, Senin, (12/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Beluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) mengapresiasi Polda Banten yang telah menangkapi 492 preman hingga pelaku pungli di seluruh wilayah hukumnya, dengan 63 orang di proses hukum. Hal ini bisa memberikan efek positif bagi kenyamanan dan ketenangan masyarakat.

“Dari sisi kemanusiaan, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, nasib kerjanya belum jelas,” terangnya.

iklan sidebar-1

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak berdasarkan Pasal 27 ayat 2, UUD 1945, yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan Man penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan.

Kemudian pungli calo tenaga kerja masuk ke dalam Pasal 368 KUHP.

Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Junto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP.

Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 entang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.