Bogor, sorotrepublika.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bogor menggelar Rapat Kerja Tahun 2024, bertempat di ruang Serbaguna Sekretariat Daerah. Rabu, (11/12/2024)
Dengan mengusung tema "Transportasi Tata Kelola Pengadaan Barang /Jasa Kabupaten Bogor Menuju Tingkat Kematangan Strategis".
Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bogor, Deni Humaedi, yang mewakili Pj. Bupati Bogor, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak hanya fokus pada harga termurah, tetapi juga pada value for money yang meliputi kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan perencanaan pengadaan yang matang dan komprehensif.
“Perencanaan pengadaan merupakan tanggung jawab PPK dan menjadi kunci keberhasilan dari awal hingga akhir. Perencanaan yang baik sangat penting untuk mencegah masalah hukum dan temuan auditor. Oleh karena itu, UKPBJ perlu melibatkan aparat penegak hukum untuk mendapatkan bimbingan dan arahan guna memastikan proses pengadaan barang/jasa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Deni juga berharap proses perencanaan dan pengadaan di tahun 2024 dapat dilakukan lebih cepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Hal ini sejalan dengan target peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang kini berada di zona hijau dengan skor 80.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa RI, Setya Budi Arijanta, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola untuk mencegah korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyoroti bahwa salah satu modus korupsi yang sering terjadi adalah praktik “pinjam bendera,” yang merupakan pelanggaran serius.
“Pinjam bendera adalah salah satu bentuk pelanggaran yang dapat dipidanakan karena tergolong sebagai tindak korupsi. Kita harus memberikan pemahaman yang baik agar potensi pelanggaran hukum ini bisa diminimalisasi,” tegasnya
Usai acara, saat diwawancarai oleh awak media, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bogor, (Ir. Suryanto Putra, M.Si), menjelaskan maksud tujuan dari diadakan Raker ini adalah supaya tata kelolanya menjadi baik tidak terjadi korupsi dibidang pengadaan barang dan jasa, karena menurut KPK yang paling besar dikorupsi nomor dua di bidang pengadaan, nomor satu suap.
Menurutnya catatan untuk indeks di Kabupaten Bogor sudah baik, namun ada beberapa masukan, seperti pinjam bendera itu tidak boleh, namun kemarin-kemarin karena ketidak tahuan, tapi kalau ini kan sudah dikasih tahu masih bandel akan kita proses hukum (di pidanakan), karena pinjam bendera itu pasti korupsi, pasti mengalihkan pekerjaan ke orang lain dan ada sanksinya diantaranya putus kontrak juga di denda.


