JAKARTA - Rakyat terus mempertanyakan putusan pengadilan terkait Proses hukum terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Kabar tersebut turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail Silfester akan mengajukan PK melalui pengadilan mana.
"Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana," tutur Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (12/8/2025).
Kendati mengajukan PK, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa hal itu tak menghalangi Kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester ke bui atau penjara.
Alan Somantri, Pengamat media sosial yang sangat keras mengkritik Aparat penegak hukum. "Rakyat terus dipertontonkan akrobat penegakan hukum yang terjadi di negeri ini, saya menilai hukum hanya memberi keistimewaan kepada Silfester Matutina bukan untuk rakyat biasa, padahal Dimata hukum memiliki kedudukan yang sama?! Penegak hukum harusnya malu jika melihat sederet kasus rakyat mencuri karna lapar, Bambang tri (wartawan) yang hanya ingin menyuarakan kebenaran berdasarkan temuanya di kriminalisasi sampai akhirnya dipenjara. TimRed

