Depok –  Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak termakan atau promosi karena rawan jadi modus informasi penipuan.

Peringatan tersebut sering disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha. Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program Haji Tanpa Antri atau Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu.

Dia mengatakan di belakangan, sejumlah pihak termasuk yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tak jarang melakukan promosi.


Disaat Jama'a Haji berharap mendapatkan kesempatan tambahan kuota percepatan justru diduga dimanfaatkan oleh Iskandar Jayadi yang berprofesi sebagai pengajar (guru) di Pondok Pesantren Al Wafi dengan cara memberi informasi kepada Ustadz Dadan Herdiana sekaligus meyakinkan berulang kali, katanya punya kerabat di kemenag untuk proses percepatan pemberangkatan haji agar berjalan mulus.

Setelah diyakinkan oleh Iskandar kemudian Dadan menanyakan biaya proses, setelah mendapat jawaban dari Iskandar terkait biaya yang harus disiapkan, Ustadz Dadan dengan niat suci untuk menunaikan rukun Islam yang ke lima akhirnya Ustadz Dadan melakukan pembayaran dengan cara menyerahkan satu unit mobil serta surat kendaraan yang saat itu ditaksir Rp. 35.000.000.00,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan ditambah dengan uang sebesar Rp. 7.000.000.00,- (tuju juta rupiah) jadi total nilai yang diserahkan sebesar Rp. 42.000.000.00,- (empat puluh dua juta rupiah), setelah uang dan mobil pindah tangan dan sesuai dengan janji pemberangkatan haji, akhirnya tidak terealisasi, uang titipan pemberangkatan percepatan haji dan satu unit mobil raib.

iklan sidebar-1

Atas hal tersebut ustadz Dadan merasa dirugikan baik secara materil maupun imaterill, dan akan menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum.

"Kurang lebih sudah tiga tahun saya bersabar, namun sampai detik ini belum selesai, selanjutnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk melakukan upaya upaya, agar kerugian dan hak saya bisa dikembalikan secepatnya." Keluhnya ustadz Dadan.

Proses pemberangkatan haji sudah jelas ada aturannya, jika dilakukan diluar prosedur pemerintah dalam hal ini kementerian haji dan umroh (Kemenhaj). maka jelas menyalahi aturan, dan jika ada praktik yang dilakukan dan merugikan orang lain maka dapat dilaporkan kepada pihak berwajib (pidana).

Sampai berita ini diturunkan, awak media masi memerlukan konfirmasi kepada pihak terkait. (Yogi)