CIREBON – Kembali terjadi dugaan penyerobotan tanah setelah pemiliknya wafat melalui program PTSL, isu penyerobotan bermula terjadi pada salah satu warga (masyarakat) dimana kepemilikan adat dengan sering kita sebut letter C atau girik tidak ada di arsip pemerintahan desa Kanci kecamatan Astanajapura kabupaten Cirebon, sedangkan ahli waris memegang arsip (berkas) peninggalan almarhum dimana ayahnya pensiunan badan pusat statistik (BPS) yang berkantor di kecamatan sumber pusatnya pemerintahan kabupaten cirebon.

Awal mula ahli waris pemberkasan atau pengumpulan data yang diminta oleh kepala desa kanci kecamatan astanajapura kabupaten cirebon untuk diikutsertakan dalam program PTSL pada tahun 2023, pengakuan ahli waris permintaan sudah 5 kali pemberkasan diberikan kepada  Sunaryo selaku kepala desa Kanci dan terakhir permintaan berkas pada bulan desember tahun 2023. kemudian pada tahun 2024 ahli waris dari almarhum  M. Ruslani bin Salamun dikagetkan informasi telah terbit SHM yang luasnya kurang lebih 1985 Meter persegi diduga pula adanya pemalsuan dan nama pemilik SHM bukan pihak ahli waris melainkan pihak ke 3 (tiga) selaku pembeli dari yang mengklaim sebagian bidang yang dimiliki ahli waris atau peninggalan almarhum M. Ruslani bin Salamun. dengan berbagai upaya ahli waris memohon pada pihak BPN/ATR setempat untuk penanganan atau menindak lanjuti permohonan hal tersebut, dan ketika undangan mediasi lanjutan para pihak tidak hadir satupun, yang hadir hanya dari pihak ahli waris yang merasa terdzalimi.

Ketika awak media konfirmasi kepada Sunaryo kepala desa Kanci terkait alas (dasar) terbitnya SHM yang atas nama pihak lain. kepala desa tidak mau menjawab namun memberinya nomer handphone (HP) dan melepar jawaban tersebut kepada seseorang , "Pa sy kasih no pa rokim aja ya bisa nanya langsung." Ujarnya. (07/02/2025).

Hari itu juga awak media menghubungi orang yang dimaksud tersebut, untuk menanyakan dasar terbitnya sertifikat (SHM), melalui proses jual beli, "Pa maap sy ga megang nanti sy minta sama Kaka, besok pa," Ujar Rokim.

Kemudian besoknya awak media menagi janji Rokim yang akan memberikan informasi, namun lagi lagi tidak bisa membuktikan. Kemudian Rokim meminta awak media untuk ketemu di Cirebon dan awak media bersedia, namun kembali lagi tidak bisa menepati dengan berbagai alasan hingga kini.

iklan sidebar-1

Jelas ada indikasi kuat adanya oknum desa yang terlibat dari proses jual beli (Alas) hingga terbitannya surat hak milik (SHM) 

Harapan dari istri almarhum  M. Ruslani kejahatan ini jangan dibiarkan, karena kemungkinan ada juga warga lain yang terdzalimi oleh oknum oknum yang tidak memiliki hati nurani dan serakah. Kemudian ahli waris telah mengadukan dugaan pemalsuan surat pada tanggal 17 januari tahun 2025 kepada APH, dan saat ini masih tahap penyelidikan oleh Unit III HARDA Sat Reskrim Polresta kabupaten Cirebon. Tim/Red