JAKARTA|| Praktisi hukum Suta Widhya SH bersyukur atas kinerja Prabowo yang serius untuk melaksanakan janji politik semasa kampanye Pilpres 2024. Dengan ditangkap tangan Erbenizer alias Noel pada Kamis (21/8)oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bukti pengawasan rezim. Prabowo berjalan dengan baik.
"Apa yang dilakukan oleh Noel adalah tindak pidana pemerasan. Yaitu tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, seperti uang atau barang, dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tekanan lainnya. Pemerasan dapat dilakukan oleh individu atau kelompok, dan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius." Ujar Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran Suta Widhya SH, Jumat (22/8) pagi di Surabaya.
Menurut Suta berbagai bentuk pemesaran:
- *Pemerasan dengan ancaman*: memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kerugian.
- *Pemerasan dengan kekerasan*: menggunakan kekerasan fisik untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
- *Pemerasan dengan penyalahgunaan kekuasaan*: menggunakan kekuasaan atau posisi untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Inilah bentuk pemerasan yang dilakukan oleh Noel.
Adapun konsekuensi hukum dari tidak pidana pemerasan adalah:
- *Pidana penjara*: pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara yang berat.
- *Denda*: pemerasan juga dapat diancam dengan denda yang besar.


