BOGOR| Pemberhentian operasional Pondok Pesantren Salafiyah Al-Umm Al-Warjayani dengan cara memulangkn para santri kerumah masing-masing pada hari senin, 24 Pebruari 2025, Begini Tangapanya:

Kami menyampaikan keberatan yang mendalam. Adapun alasan keberatan kami adalah sebagai berikut:

1. Tidak Adanya Klarifikasi Sebelum Pengerahan Massa

Kami kecewa atas laporan yang masuk kepada Bapak Gunawan Sutedja selaku Ketua RT 08/07 Warujaya Kec. Parung Kab Bogor, terkait isu internal pesantren kami. Sebelum pengerahan massa untuk berdemo, pihak terkait tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada kami. Seharusnya, sebelum mengambil langkah yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu psikologis santri serta keluarga kami, diperlukan tabayyun (klarifikasi), misalnya dengan mengirimkan surat pemberitahuan atau mengutus Babinsa atau Babinkamtibmas, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau fitnah.

2. Pertemuan Tanggal 24 Bersifat Mendadak

iklan sidebar-1

Keputusan penghentian operasional pesantren diambil dalam pertemuan mendadak tanpa pemberitahuan resmi kepada kami. Hal ini menyebabkan kepanikan dan ketakutan di kalangan santri, yang seharusnya menjadi perhatian utama.

3. Pelanggaran terhadap Hak Pendidikan

Menghentikan proses belajar-mengajar santri merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang, di mana negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

4. Forkopimcam Seharusnya Menindak Oknum, Bukan Menutup Pesantren