JAKARTA ~ Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Putusan itu merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa praktik penempatan polisi aktif di berbagai jabatan strategis telah mengikis netralitas aparatur negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki alasan, antara lain:

- Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan kerancuan norma.

- Putusan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme aparatur negara dan memastikan pemisahan fungsi antara aparat keamanan dan birokrasi pemerintahan.

iklan sidebar-1

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi adalah

* 4.132 polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari Polri.

* Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan netralitas dan profesionalitas Polri, serta mencegah kerugian keuangan negara akibat praktik rangkap jabatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) misalnya, saat ini dijabat oleh Reynhard Silitonga, seorang polisi aktif berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Bila keputusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan, maka yang bersangkutan harus memilih mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini mungkin berdampak pada status Reynhard Silitonga sebagai Dirjenpas.