JAKARTA, sorotrepublika.com - Meski Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir resmi memperpanjang SK Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), namun nyatanya masih banyak pihak-pihak yang diduga dari kalangan internal PLN merasa tidak senang dengan keputusan tersebut.
Setelah kasus surat kaleng yang beredar via email mereda, disusul dengan pencopotan sejumlah pejabat yang terindikasi tidak loyal serta perekrutan pegawai pro hire yang diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. Kini serangan mengarah ke pria yang akrab disapa Darmo itu kembali muncul.
Kali ini serangan tersebut dilakukan lewat petisi yang dibagikan melalui link website https://chng.it/NrTTpV54Hn. Dilihat dari laman yang tercantum, terpampang jelas foto seorang pria mirip Dirut PLN bersilangkan merah di bagian wajahnya dengan judul 'Selamatkan PLN, Copot DP Sebagai Dirut PLN'.
Di dalam link itu juga, si _uploder_ mengajak seluruh pegawai PLN ikut andil menyuarakan keresahan mereka lewat penandatanganan petisi. Tercantum pula petisi itu dimulai oleh seseorang bernama Taufik Agam yang belum diketahui siapa orang ini sebenarnya.
Didalamnya juga dimuat kata pengantar dan ada 10 butir tuntutan yang disuarakan. Berikut petikannya.
PLN adalah sebuah Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Ketenagalistrikan. Selama ini kami insan PLN selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dalam hal ini adalah masyarakat Indonesia. Namun perlu diketahui, di tengah-tengah upaya PLN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, justru PLN dirongrong oleh pemimpin yaitu seorang mantan Politikus dari partai Bukan dari Kabinet Merah Putih, sosok yang mengedepankan kepentingan pribadi/golongan di atas kepentingan umum. Apa saja dugaannya?
1. Penggunaan Dana CSR/Sponsorship untuk kepentingan kelompoknya dengan mekanisme, Darmawan Prasodjo alias DP memberikan instruksi secara lisan (lebih banyak) dan tertulis kepada AW (Sekper) dan G (KOM) untuk segera mencairkan. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak nama DP agar bernilai positif, dan bahkan DP diduga telah menggunakan dana tersebut (melalui metode sponsorship) untuk memperoleh 380 penghargaan dan bahkan jumlah tersebut lebih dari 380 dalam kurun waktu 2024. SPPD di unit di blok dengan alasan keterbatasan anggaran. Cek AW (Sekper), G (Kom), AGAP (MUM) terhadap dugaan penggunaan dana-dana untuk Support DP!
2. Pembentukan SubHolding yang membawa dampak yang tidak lebih baik bagi pegawai yang awalnya sebagai pegawai holding. Bahkan memberikan dampak negative, karena banyak kebijakan holding yang tidak dijalankan oleh Sub Holding sehingga pegawai dirugikan. Sebagai contoh adalah kebijakan HXMS, contoh lain: biaya ibadah pegawai sebelum pension, setelah masuk ke Sub Holding mengalami penurunan.
3. Bagaimana dengan program Relokasi Pembangkit dan Sewa Pembangkit?? Siapa yang memberikan instruksi? Bagaimana dengan pricingnya seharusnya DP dan AL (Kit) tahu masalah ini? Kenapa DP berbalik menyalahkan karyawannya seakan-akan (DP dan AL) cuci tangan?


