JAKARTA - Tugas wartawan adalah bertanya, apa lagi peristiwa siswa siswi di bawa kerumah sakit gegara mengkonsumsi makanan yang diselenggarakan oleh pemerintah (MBG) bahkan ratusan berdampak kematian, ketika wartawan mempertanyakan soal MBG, entah mengapa pemerintah sampai terjadi Pencabutan kartu identitas seorang wartawan, Istana baru-baru ini memicu kehebohan dan perhatian publik.
Langkah tersebut dinilai janggal karena terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan respons positif atas pertanyaan yang diajukan wartawan bersangkutan.
Peristiwa ini bermula saat wartawan melakukan wawancara cegat (doorsrtop) dengan Presiden Prabowo usai menghadiri Sidang Umum PBB di New York dan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara. Wartawan itu menanyakan isu dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Alih-alih keberatan, Presiden Prabowo menjawab dengan nada terbuka.
“Saya memonitor perkembangan itu. Habis ini, saya akan panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat,” ujar Prabowo kepada wartawan.
Tak lama kemudian, pihak Istana mencabut kartu identitas wartawan tersebut. Keputusan itu memicu pertanyaan publik: mengapa Istana mengambil langkah tegas, sementara Presiden sendiri tidak memperlihatkan keberatan?
Sejumlah pihak menilai pencabutan ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah hanya sekadar tindakan disipliner, atau justru sinyal yang berpotensi menggerus kebebasan pers di Indonesia?
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan tersebut adalah tindakan membungkam kebebasan pers dan mengangkangi hak jurnalis untuk bekerja secara independen. Ia menyebut, praktik yang dilakukan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden hanya melahirkan jurnalis yang patuh menjadi corong kekuasaan, alih-alih mengawasi jalannya pemerintahan dengan kritis.
“Semua orang harus memposisikan pers sebagai mitra yang setara, sebagai pengawas, dan penyampai informasi. Pers harus independen dan tidak bisa diatur oleh siapa pun, apalagi diatur apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan,” tegasnya.


