Kota Bogor, - sorotrepublika.com Keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan keras golongan G (Gevarlijk) jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar khusus nya di Kota Bogor jadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga saat ini masih ada didapati warung-warung kamuflase yang diduga menjual obat-obatan keras tersebut. Salah satunya yang terpantau di depan showroom mobil Hyundai, jalan Sholeh Iskandar No.Km.8, Cibadak, Kec.Tanah Sereal, Rabu (21/2/24).
Warung kecil berwana merah yang berada diatas trotoar jalan ini disinyalir menjual obat-obatan golongan G. Hasil pantauan team media di lokasi, terlihat para kalangan remaja yang datang ke warung tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun team media diketahui warung tersebut selalu buka pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan tutup malam hari.
Dugaan adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin resmi ini tentunya menjadi perhatian semua pihak, terutama aparat kepolisian.
Dikutip dari halaman web hukumonline.com
Sanksi Menjual Obat Ilegal
Menjual obat ilegal (tanpa izin edar), dalam hal ini adalah PCC, dapat dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


