Bogor - sorotrepublika.com, Toko obat jenis golong G sekarang sudah terang terangan, Polisi diminta tangkap pemilik warung diduga pengedar obat jenis Daftar G yaitu "Tramadol eximer dan trihexpenidhil " tanpa resep dokter di Jalan raya ciawi Tajur depan unitex, tidak jauh dari halte Unitex yang berkedok warung Klontongan yang menjual atau mengedarkan obat jenis golongan G. 03/2/2024)
Diketahui jenis obat-obatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar atau dengan resep dokter.
Anehnya, pemilik warung di jalan raya ciawi tajur Kota Bogor diketahui bukanlah warga setempat melainkan dari warga luar yang diduga telah mendirikan warung untuk mengendarkan Obat Tramadol ke generasi muda.
Menurut salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya meminta pihak Aparat Penegak Hukum segera bertindak dan menyelidiki serta menangkap pemilik warung.
"Saya mohon agar aparat kepolisian segara bertindak, Bila generasi muda mengkomsumsi Tramadon bukan saja mempengaruhi pola pikir semata tapi berpotensi menimbulkan tawuran" tegas seorang warga kepada awak media.
Diketahui mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000. (Tim investigasi)


