JAKARTA – Kritik dan protes terhadap proses revisi UU TNI merupakan hal lazim dalam sistem demokrasi di Indonesia yang masih mencari format kematangan dalam pelaksanaannya. Yang tidak lazim itu justru dalam tata cara pelaksanaan pembahasan yang dilaksanakan di luar gedung DPR RI sehingga bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi penghematan anggaran yang sudah dilakukan pada semua mata anggaran, sehingga harus berhemat, tidak seperti yang dilakukan DPR RI saat membahas UU TNI untuk disempurnakan .
Kecuali itu yang lebih pokok adalah acara pelaksanaan pembahasan UU TNI itu dilakukan secara tertutup, tidak menganggap penting untuk melibatkan warga masyarakat yang masih tetap diklaim diwakili oleh DPR RI.
Padahal, sangat mungkin revisi UU TNI itu sungguh akan lebih baik dan mendapat persetujuan dari warga masyarakat, karena mungkin sekali akan lebih menguntungkan masyarakat yang akan ikut menikmati nilai manfaatnya.
Celah dari praktik dwifungsi ABRI yang pernah dipraktikkan semasa Orde Baru memang telah membuktikan tersingkirnya peran masyarakat sipil, lantaran mulai dari kepala daerah -- bupati, Walikota dan Gubernur bahkan ketua DPRD tingkat II hingga tingkat I dan pusat diduduki oleh personil militer hingga prajurit TNI yang telah pensiun, seperti pada masa Orde Baru.
Trauma masa lalu semasa Orde Baru ini memang tak elok untuk diulang. Maka itu wajar saja kecurigaan rakyat yang mendambakan demokrasi, tegaknya supremasi sipil jadi mengemuka dan menjadi isu dalam aksi unjuk rasa pada acara pembahasan revisi UU TNI di luar gedung DPR RI, apalagi kemudian dilakukan secara tertutup. Hingga terkesan ada sesuatu yang tidak baik hendak diselundupkan dalam UU TNI tersebut.
Sejatinya, peran TNI yang maksimal dalam menjaga ketahanan dan pertahanan negara yang telah dibangun dengan susah payah oleh para pejuang dahulu dengan pengorbanan yang tidak terkira nilainya itu -- sampai jiwa, raga bahkan nyawa -- patut dijaga bersama segenap elemen masyarakat.
Agaknya, dari perspektif nasionalis kebangsaan seperti itulah, aksi dan unjuk rasa berbagai elemen masyarakat itu patut dan pantas dipahami, tidak semerta-merta memposisikan aksi dan unjuk rasa itu hanya untuk menimbulkan kegaduhan. Apalagi sikap lancang dan songong para wakil rakyat itu terkesan mengabaikan suara rakyat dan tetap mengambil kesempatan untuk menghambur-hamburkan duit yang didulang dari keringat rakyat.
Penegasan bahwa TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d. Begitu pula kesepakatan untuk Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis dan mengikuti (sebagai peserta Pemilu).
Begitu juga dalam pasal 47 ayat 2 dari UU TNI tersebut tidak berubah, bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri atau memilih pensiun.


