BOGOR ~ Baru-baru ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral menunjukkan dirinya menghentikan truk berpelat nomor Aceh (BL) di Langkat. Dalam video tersebut, Bobby mengimbau kendaraan yang beroperasi harian di Sumatera Utara agar menggunakan pelat nomor setempat (BK atau BB).
Imbauan pengubahan pelat: Bobby Nasution menyarankan pemilik kendaraan berpelat luar daerah, termasuk dari Aceh, untuk mengganti pelat nomor mereka menjadi pelat Sumatera Utara jika beraktivitas sehari-hari di wilayah Sumut.
Alasan penertiban: Meskipun alasan spesifiknya tidak dijelaskan secara rinci dalam video yang viral, kebijakan semacam ini biasanya berkaitan dengan penertiban administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari pajak kendaraan.
Protes dari tokoh Aceh: Kebijakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh dari Aceh. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, turut mengkritik langkah Bobby Nasution.
Potensi konflik: Kritikus berpendapat bahwa kebijakan seperti ini bisa memicu ketegangan dan berpotensi merusak hubungan baik antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara yang sudah terjalin lama.
Kewenangan dipertanyakan: Beberapa pihak menilai bahwa Bobby tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang kendaraan berpelat daerah lain beroperasi di wilayahnya, karena aturan terkait nomor kendaraan dan STNK adalah wewenang Kepolisian RI.
Tanggapan dari berbagai pihak:
Kritik dari masyarakat Aceh: Banyak warga Aceh yang merasa geram dan balik menyindir, bahkan ada yang mengancam untuk membalas dengan melarang kendaraan berpelat BK (Sumut) melintas di wilayah Aceh.
Reaksi di media sosial: Peristiwa ini menjadi perdebatan panas di media sosial. Netizen terbagi antara yang mendukung langkah penertiban oleh pemerintah provinsi dan yang mengecamnya sebagai tindakan yang dapat memecah persatuan.


