Kabupaten Sukabumi - Maraknya warung penjual obat keras golongan G seperti Exsiner, Theree x dan Tramadol yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah dan geram, Pasalnya seperti salah satu warung yang pada waktu lalu sudah sempat tutup kini berjualan kembali,warga pun menduga kalau Aparat Penegak Hukum (APH) ,Muspika ,Muspida ,dan stackholder Menerima Uang Kordinasi Dari si Bos Penjual yang Yang biasa dikenal dengan sebutan Bunda salah satu warung nya berkedok Warung Kopi yang terletak Kp bangkong reang..griya benda asri.RT 03 RW 07 Jln Raya benda.cicurug Kode pos (43359)Patokan ruko griya depan BRI di wilayah hukum polsek Cicurug, Polres Sukabumi,Polda Jawa barat.(31/12/2025).

Obat - obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Saat ditemui Dilokasi oleh awak media Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “kemarin tokonya sempet diberitain kan itu toko pasti beritanya juga masih ada itu bng, dan Saya Bingung bng pas viral kemarin sempet rame-rame dari Polsek,Babinsa, babinkamtibmas,kantor desa pada ketoko itu nah tutup tuh bang tapi bos nya sama anak buahnya kaga ditangkep cuma disuruh tutup aja,"Eh sehari doang besoknya buka lagi sampe sekarang.kita warga resah dan geram juga bng, saya dari perwakilan masyarakat meminta tolong ke pihak yang berwenang untuk menertibkan warung yang menjual obat golongan G tersebut,kita sebagai warga dan sebagai orang tua takut anak-anak mendapatkan pil setan itu ngerinya nantinya akan berdampak dalam pertumbuhan mentalnya,meningkatnya kenakalan remaja dan memicu melakukan tindakan Kriminal”.ungkapnya.

Mirisnya Aparat Penegak Hukum (APH),Muspida , dan aparat Desa seakan membiarkan, padahal jarak kantor desa juga tidak jauh dari toko, Hanya sekitar 200 meter dari kantor desa seakan-akan mereka sudah mendapatkan setoran dari si pedagang obat golongan G serta lebih miris lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur, kalau dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya kalau dikonsumsi jangka panjang.

Saat di hubungi Kapolsek Cicurug dan kepala desa benda via pesan singkat WhatsApp Messenger,Bungkam Diam seribu bahasa.

iklan sidebar-1

Seolah merasa kebal hukum karna diduga penjual sudah merasa memberikan Uang Kordinasi atau Uang tutup mulut,Padahal Sudah jelas Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Harapan dari Warga Masyarakat,Alim ulama dan Tokoh -tokoh Agama yang berada di Cicurug meminta dan mendesak pihak kepolisian harus segera menindak tegas toko Tersebut beserta Oknum-oknum yang berkepentingan di dalamnya agar diusut tuntas dan penjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayah nya harus segera ditindak sesuai hukum perundangan-undangan, karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan generasi muda yang kebanyakan pembelinya.

Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi ke Kapolres Sukabumi AKBP Samian,Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Kadiv Propam Mabes polri Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si Bupati Kabupaten Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.Dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (TimRed)