JAKARTA – Islam dengan tegas menyampaikan Hukum kecurangan timbangan atau memanipulasi saat berjualan tidak diperbolehkan. Karena hal ini sudah tercantum dalam surah Al-muthaffifin ayat 1-4, As-syu'ara ayat 181-183, Ar-raham ayat 9 dan masih banyak ayat-ayat yang menjelaskan larangan bagi orang yang melakukan kecurangan dalam menimbang (berjualan).
Dalam aktivitas jual beli para pelaku dilarang berbuat curang, seperti halnya mengurangi timbangan. Sebab, mengurangi timbangan merupakan bentuk jual beli yang dilarang dalam Hukum Islam karena termasuk mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal.
"Barangsiapa menipu orang lain, maka Allah akan menipunya .” (HR. Al-Bukhari) “Barangsiapa menipu kita, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Muslim) “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanah dia berkhianat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Jadi, berusaha dalam perniagaan mengurangi timbangan, mencampur barang buruk dan sebagainya termasuk pengkhianatan.
Mengurangi timbangan itu mengakibatkan kerugian terhadap orang lain dan termasuk perbuatan seseorang yang curang dan harus di tindak. Oleh karena itu Allah SWT mengancam pada hambanya yang berbuat demikian dengan azab yang besar.
Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami”. Hadist ini diriwayatkan dalam hadis riwayat Muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam melarang penipuan dalam segala bentuknya.
Kesimpulan akhir, bahwa pelaku kecurangan itu tidaklah beragama Islam. Mereka telah menanggalkan agama Islam yang yang dianutnya. Sehingga umat Islam tidak perlu marah dengan sindiran banyak pelaku korupsi, mengurangi timbangan dan kejahatan sejenis adalah orang Islam. Dengan tegas Rasulullah sudah mengatakan bahwa mereka bukan golongan kami.
Ini kesimpulan akhir terhadap orang-orang mengurangi timbangan MINYAK Kita dan lainnya. Mereka pada hakikatnya adalah l
Orang yang tidak lagi beragama, religionless. Mereka patut diperangi. (SW)


