SOROTREPUBLIKA | BAKORNAS | Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mendesak Institusi Penegak hukum segera memerikasa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok. Desakan itu disampaikan terkait Kekurangan Volume Sebesar Rp.890.498.220,01, pada proyek Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat, yang menghabiskan anggaran hingga Rp.46.246.289.347,81.-

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan, bahwa Pekerjaan Pembangunan Alun-Alun & Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat pada satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Depok yang dilaksanakan oleh PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI terdapat beberapa permasalahan yaitu :

1. Nilai kontrak yang ditampilkan di LPSE Kota Depok adalah Rp. 45.493.795.039,94 namun pada FAKTANYA telah dilakukan ADENDUM sebanyak 3 kali yang akhirnya mengubah nilai konrak menjadi Rp.46.246.289.347,81

2. Maka patut DIDUGA KUAT adanya UPAYA dan MUFAKAT dengan merubah nilai kontrak yang semula adalah Rp. 45.493.795.039,94 DIUBAH menjadi Rp.46.246.289.347,81. Maka Terdapat SELISIH nilai KONTRAK sebesar Rp. 752.494.307.87 setelah PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI dinyatakan sebagai PEMENANG dan melaksanakan pekerjaan

3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula adalah selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 18 Desember 2023. Namun pada FAKTANYA telah dilakukan adendum sehingga Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 207 hari kalender (21 Juni 2023 sampai dengan 12 Januari 2024).

iklan sidebar-1

4. Namun pada tanggal 29 Desember 2023 telah dilakukan PEMBAYARAN sebesar Rp.42.824.063.934,00 atau 92,60% dari nilai kontrak dengan SP2D Nomor 20417/SP2D/2.11.1.03.0.00.12/LS/12/2023.

5. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 602/06/PPK/PAAWB/RTH/TLK/ DLHK/2024 tanggal 12 Januari 2024.

6. Namun Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama Penyedia, Konsultan Supervisi, PPTK, PPK, dan pegawai Inspektorat menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.890.498.220,01, Banyaknya KEKURANGAN VOLUME tersebut terdapat pada :

a) Pekerjaan Penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) senilai Rp.4.720.172,50