BAKORNAS | Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) meminta Dinas Pendidikan Kota Depok harus diperiksa. Bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM BAKORNAS, mendapati telah terjadinya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran Dana Bos pada tahun 2023. Yaitu penggunaan Dana BOS Reguler, Tidak Sesuai Komponen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan total hingga sebesar Rp. 842.850.000 dari sebanyak 135 Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja langganan koran. Bahwa anggaran belanja langganan koran tidak termasuk dalam komponen penggunaan Dana Bos. Hal itu disampaikan oleh team LSM BAKORNAS pada awak media, 22/3/25 di Depok.
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menjelaskan, Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS disebutkan bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS yang meliputi komponen Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Maka terhadap indikasi penyimpangan tersebut tentu akan memunculkan dan menimbulkan berbagai pertanyaan ditengah - tengah masyarakat dan publik, diantaranya yaitu :
1) Siapa yang memerintahkan / menginisiasi / agar 135 (Seratus tiga puluh lima) Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok menggunakan Dana BOS untuk belanja langganan koran?
2) Bagaimana cara menetapkan perencanaan penggunaan Dana Bos untuk belanja langganan koran?
3) Siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab atas penyimpangan Penggunaan Dana BOS tersebut ?
4) Koran media mana sajakah yang berlangganan dengan sekolah – sekolah tersebut ?
5) Berapakah besaran anggaran langganan Koran terhadap media media tersebut ?
6) Bagaimanakah bentuk kesepakatan, kontrak, perjanjian kersama pada media-media yang berlangganan koran tersebut ?


