SOROT REPUBLIKA | BAKORNAS | DEPOK – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) meminta Dinas Pendidikan Kota Depok untuk menjelaskan transparansi dan akuntabilitas pengeluaran Belanja Hibah, yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan Kota Depok, yang diperuntukkan kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615. Diantaranya yaitu sebagai berikut;

1. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2021 Sebesar Rp. 93.570.520.000.

2. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2022 Sebesar Rp. 45.796.902.200

3. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp. 26.865.613.415

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS membenarkan hal tersebut. Ia maengatakan Masyarkat dan publik meminta penjelasan alokasi Dana Hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615.

iklan sidebar-1

Tokoh pegiat Anti Korupsi itu mengatakan, sejauh ini menurut pengamatan BAKORNAS, Masyarakat atau publik sangat jarang mendengar publikasi atau kabar tentang belanja hibah atau dana hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Masyarakat dan publik perlu tahu, lembaga atau organisasi kemasyarakatan mana saja yang mendapat atau menerima anggaran belanja hibah tersebut. Sehingga menghabiskan anggaran yang begitu Fantastis tersebut.

Dari pandangan BAKORNAS, FANTASTINYA Annggaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok tentu layak menjadi sorotan publik.

Publik dan Masyarakat perlu tahu secara terang menderang transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran tersebut. Fantastisnya anggaran tersebut akan menimbulkan polemik dan berbagai pertanyaan ditengah tengah masyarakat yaitu ;

1. Mungkinkah itu yang menerima real organisasi kemasyarakatan, atau adanya organisasi fiktif?